Lindungi Anak di Era Digital Densus 88 Kedepankan Pendekatan Humanis

JAKARTA, Pandangkepri.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyoroti perlunya penguatan perlindungan anak di ranah maya. Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menegaskan bahwa peningkatan literasi digital serta deteksi dini yang kolaboratif adalah kunci menghadapi cepatnya perkembangan ruang digital saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Irjen Pol. Sentot saat menghadiri acara bedah buku bertajuk “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” pada Rabu (20/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti bahwa langkah pencegahan yang diambil harus lebih adaptif, mengedepankan sisi humanis, dan berfokus penuh pada perlindungan masyarakat.

Remaja Paling Rentan Terpapar Dampak Negatif Internet

Kemajuan teknologi digital diakui membawa tantangan yang kompleks. Menurut Kadensus 88, kelompok usia anak dan remaja menjadi pihak yang paling rentan terpengaruh oleh lingkungan sosial dan dinamika internet. Hal ini sangat berkaitan dengan fase perkembangan psikologis mereka yang tengah berada dalam masa pencarian jati diri.

Melalui asesmen dan pemetaan yang mendalam, tim Densus 88 menemukan beberapa faktor utama yang menyebabkan anak-anak memiliki kerentanan tinggi saat beraktivitas di ruang digital. Faktor-faktor pemicu tersebut meliputi:

  • Krisis identitas pada masa pertumbuhan.
  • Perasaan terasing dari lingkungan sosial sekitarnya.
  • Pengalaman menjadi korban perundungan atau bullying.
  • Kebutuhan yang kuat untuk mendapatkan pengakuan dan penerimaan sosial.

Fokus pada Rehabilitasi dan Pendampingan

Merespons kerentanan tersebut, Irjen Pol. Sentot mengingatkan pentingnya mengubah cara pandang dalam menangani anak-anak yang telah telanjur terpapar pengaruh negatif dari ruang digital.

Alih-alih langsung menerapkan hukuman atau sanksi keras, pendekatan yang dilakukan harus bergeser pada upaya perlindungan. Densus 88 mendorong agar langkah pemulihan seperti rehabilitasi mental dan pendampingan psikologis lebih diutamakan sebagai solusi utama, menjadikan penindakan murni sebagai langkah terakhir dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *